Seperti
yang dijelaskan pada postingan sebelumnya, bahwa beton terdiri dari beton struktural dan beton non struktural. Maka kali ini saya coba paparkan
mengenai spesifikasi teknis beton non struktural.
Lingkup
pekerjaan beton non struktural adalah menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti
dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna. Adapun posisi
pekerjaan beton non struktural ini meliputi beton kolom praktis, beton ring balok
untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan
bekisting/acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan struktur, sesuai yang
ditunjukkan di dalam gambar.
Standard-standard
yang berlaku untuk pekerjaan beton non struktural ini adalah :
- Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai.
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI - 2.
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI - 5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI - 8.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457.
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Perencana/Konsultan Pengawas.
- Standar Normalisasi Jerman (DIN).
- American Society for Testing and Material (ASTM).
- American Concrete Institute (ACI).
Demikian sekilas tentang spesifikasi teknis beton non
struktural, untuk lebih jelasnya dapat didownload disini
0 comments:
Post a Comment