U M U M
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan
ini meliputi :
Tapak
sekeliling bangunan dan permukaan dasar galian tanah untuk pondasi, permukaan
tanah dasar lantai basement, permukaan dinding/kolom setinggi 30 cm dari muka
tanah, permukaan pondasi dan sloof.
Seluruh
komponen kayu pada bangunan.
B A H A N
Bahan yang dipergunakan yang telah
direkomendasi oleh komisi Pestisida Departeme Pertanian, yaitu setara Lentrex,
Termitox.
Bahan pelarut yang dipergunakan adalah air
bersih.
Bahan anti rayap ini ditest pada
laboratorium yang ditunjuk/Konsultan Pengawas, baik mengenai komposisi,
konsentrasi dan aspek dampak lingkungan yang ditimbulkan.
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
(1).
Untuk calon lantai, setiap 1 m2 area yang akan disemprot anti rayap
dipergunakan 5 liter. Sedangkan untuk komponen kayu, 200 M/M2 muka kayu.
(2).
Kontraktor wajib menyerahkan bahan kimia di tempat kerjaan dalam keadaan
tertutu baik (sealed) serta berlabel seperti waktu diterima dari Distributor
atau pabrik guna mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
(3).
Cara pelaksanaan pekerjaan mengikuti Uraian dan Syarat-syarat pekerjaan,
petunjuk da ketentuan dari pabrik yang bersangkutan serta petunjuk Konsultan
Pengawas.
(4).
Pekerjaan harus dilaksanakan oleh perusahaan Kontraktor yang mendapat ijin
untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan
mengindahkan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan dan
Departemen Bina Lindung Tenaga Kerja, dan anggota IPPHAMI (Ikatan Perusahaan
Pengendalian Hama Indonesia).
(5).
Semua tenaga kerja harus benar-benar ahli dan keamanan kerja diperhatikan,
penyediaan alat-alat kerja yang baik dan memenuhi persyaratan (helm, masker,
sepatu dll. ).
(6).
Semua pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan aman disentuh manusia adalah kewajiban Kontraktor untuk menjaga keamanan
tersebut dan keselamatan terhadap diri manusia di sekitarnya.
(7).
Penyemprotan dilakukan dengan alat power spray sebelum dan sesudah pengurugan
level.
Disemprotkan
pada dasar dan dinding galian pondasi serta kawasan lantai bangunan.
(8).
Disemprotkan pada seluruh badan pondasi batu kali atau pondasi beton dan sloof,
radius (dua) meter dari bangunan serta seluruh luas tapak bangunan/tanah dasar
lantai.
(9).
Pekerjaan ini dilakukan dengan jaminan garansi minimum 5 (lima) tahun. Bila
selama itu terjadi serangan rayap, maka menjadi tanggung jaw
0 comments:
Post a Comment